*********************************************************************************
Maraknya gerakan penerapan syariat Islam di Indonesia akhir-akhir ini, menimbulkan sikap pro dan kontra baik di masyarakat maupun di kalangan legislatif. Adanya kekhawatiran akan akibat dari penerapan syariat Islam yang bisa menimbulkan disintregasi bangsa adalah salah satu alasan yang kontra, tapi bagi yang pro syariat Islam, beralasan bahwa suatu kewajaran jika Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam untuk melaksanakan dan menerapkan syariat Islam.
Dinamika yang berkembang dalam upaya penerapan syariat Islam pada masa awal kemerdekaan adalah dengan mendirikan partai Islam, mempertahankan keberadaan Piagam Jakarta, dan mengusahakan Islam sebagai asas negara. Pada Orde Lama dinamika yang berkembang adalah dalam upaya penerapan syariat Islam dengan cara oposisi (termasuk pemberontakan) dan akomodatif (masuk dalam pemerintahan), dan juga melalui jalur pencerahan keilmuan. Dalam era Orde Baru dinamika yang berkembang adalah lewat peningkatan pemahaman umat atas Islam (kultural) dan lewat aturan formal (birokrasi) yang ditetapkan pemerintah. Era Reformasi dinamika yang berkembang sebagai upaya penerapan syariat Islam adalah mengangkat kembali isu Piagam Jakarta munculnya berbagai Perda syariat di berbagai daerah di Indonesia.
Corak penerapan syariat Islam di awal kemerdekaan lebih bercorak politis, pada Orde Lama corak akomodatif lebih menonjol, pada era Orde Baru lebih mengarah lewat legitimasi pemerintah (lewat beberapa aturan yang ditetapkan pemerintah), dan pada era reformasi lebih menonjol dari bawah, yaitu lewat perda syariat.